Odih Hasan - calon Tunggal

 



Provinsi Banten adalah paling banyak Calon Tunggal di PIlkada Serentak 2018 (Kota Tangerang, Kab Tangerang dan Kab. Lebak).


Menurut UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, apabila setelah dilakukan Verifikasi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepla daerah yang menjadi peserta Pemilukada kurang dari dua pasangan calon, maka KPU akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari. akibat dari keharusan Pemilukada dikuti oleh dua pasangan calon atau lebih adalah terjadinya perubahan jadwal dalam tahapan Pemilukada didaerah yg hanya memiliki calon tunggal. untuk mengatasi persoalan ini, pada september 2015 MK mengeluarkan putusan yg membolehkan calon Tunggal berdasarkan Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015. putusan ini merupakan buah dari permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU No.8 Tahun 2015 yg diajukan oleh Efendi Gazali dan Yayasan Sakti Suryandaru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOA PEMBUKAAN JAMBORE PENDAMPING DESA SE - PROVINSI BANTEN

SAMBUTAN KETUA DPD KNPI KABUPATEN SERANG PELANTIKAN PENGURUS DPD KNPI KAB SERANG PERIODE 2015-2018

Contoh Teks Doa Sumpah Jabatan PPS