Politik
Minggu 29 September 2019 15:42
Odih Hasan Staff Divisi SDM Bawaslu Kota Tangerang.
\"Share
BANTENEXPRES - Pemilihan umum menjadi salah satu indikator stabilitas  dan dinamisnya demokratisasi suatu bangsa. Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu secara periodik sudah berlangsung sejak tahun 1955, akan tetapi proses demokratisasi lewat pemilu-pemilu yang terdahulu belum mampu menghasilkan nilai-nilai demokrasi yang matang akibat sistem politik yang otoriter. Harapan untuk menemukan format demokrasi yang ideal mulai nampak setelah penyelenggaraan Pilkada Gelombang 1 dan 2 lalu yang berjalan relatif cukup lancar dan aman.
Untuk ukuran bangsa yang baru beberapa tahun lepas dari sistem otoritarian, penyelenggaraan Pemilu 2004 yang terdiri dari pemilu legislatif dan Pemilu Presiden secara langsung yang berjalan tanpa tindakan kekerasan dan kekacauan menjadi prestasi bersejarah bagi bangsa ini. Tahapan demokrasi bangsa Indonesia kembali diuji dengan momentum pemilihan Kepala Daerah langsung yang telah berlangsung sejak 2005. Momentum pilkada idealnya dijadikan sebagai proses penguatan demokratisasi.
Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun UU No 8 Tahun 2015 Melelui pilkada langsung dan serentak, kita berupaya untuk memperbaiki perjalanan demokrasi yang berlangsung selama ini, seperti memutus penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi kelemahan pada mekanisme demokrasi sebelumnya.  Sebab, kekuasaan sendiri telah menyebar hingga ke daerah. Pada titik inilah, demokrasi lokal akan menjadi sokoguru demokrasi nasional, seklaigus akan menentukan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Harapan besar mengenai implikasi Pilkada langsung ini, rakyat berharap dapat mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau pendidikan politik yang lebih dewasa terutama lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah. Implikasi lebih lanjut melalui pemahaman  undang-undang tersebut akan membuat rakyat menjadi paham politik, membangun tingkat kesadaran dalam berpolitik, serta masyarakat lebih kreatif dalam memilih calon kepala daerah yang mempunyai pemikiran yang ingin membangun daerahnya untuk maju dan sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.
Momentum Partisipasi Masyarakat
Tidak terlalu sulit untuk menemukan individu-individu yang bersikap apatis terhadap persoalan politik dalam kehidupan sehari-hari. Sudah berserakan anggapan lumrah bahwa politik merupakan ranah yang penuh dengan intrik dan licik.
Hal seperti di atas tentu dapat dengan mudah kita temukan dalam kehidupan kita sehari-hari. Jika disinggung seputar pilkada, caleg dan pilpres mereka (rakyat golongan menengah kebawah) cenderung menghindar dan seakan-akan tidak ingin tahu. Bahkan  mereka cenderung merespon dengan jawaban tidak tahu dan bisa juga naik pitan. Sikap seperti ini tentunya sangat memengaruhi dan bahkan mengancam terhadap proses demokrasi di negara bangsa yang bernama Indonesia ini.
Sikap tidak acuh seperti di atas akan berakibat pada menurunnya partispasi secara elektoral. Pemilu sebagai salah satu instrumen proses pergantian kepemimpinan dalam negara demokratis mendapat perhatian yang lebih. Pesta rakyat lima tahunan  menjadi tanda bahwa negara ini merupakan negara demokratis. Milbart dan Goel, membedakan partisipasi menjadi beberapa ketegori; pertama, apatis yaitu orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Mereka adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih, hal ini kadang dianggap sebagai tindakan “haram” dalam proses demokrasi apalagi memobilisasi masyarakat untuk tidak ikut memilih. Di sisi lain, hal ini ditafsirkan.
Sebagai sikap politik, karena pesimis terhadap proses dan hasil pemilu. Walau pun penerunan partispasi dianggap lumrah di beberapa negara demokratis. Tentunya temuan di atas tadi mengindikasikan adanya penurunan kepercayaan, baik terhadap pemerintah bahkan tidak terkecuali kepada partai politik. Ada semacam evaluasi kinerja pemerintah dari masyarat yang menjadi faktor menurunnya partispasi pada saat pilpres dan pemilu.
Kaitannya dengan demokrasi, partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan. Dalam pilkada, legitimasi masyarakat secara kuantitatif sangat berpengaruh terhadap calon pemimpin yang terpilih. Selain itu, inti (core) dari demokrasi, partisipasi masyarakat sangat berkaitan dengan pemenuhan hak-hak politik dari setiap warga Negara. KPU RI merilis bahwa Pilkada serentak Gelombang Perta pada 9 Desember 2015 lalu, partisipasi pemilik suara mencapai 70 persen secara Nasional dan sekira 30 persen pemilih yang tidak memberikan hak suaranya.
Politik Uang
Pilkada damai, bersih dan jujur pada hakikatnya adalah keniscayaan yang harus diwujudkan dalam setiap momentum politik. Walaupun realitasnya, masih ada oknum yang bermain curang, yakni menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan politik. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengeleminasi nilai-nilai agama, nilai moral atau etika yang telah tertanam dan terbangun sejak lama melalui proses pendidikan.
Hal tersebut patut diwaspadai, atau dicegah mulai diri sendiri dan orang-orang disekitar kita (ibda’ binafsik tsumma man ta’ulu). Diperlukan kesadaran kolektif (bersama), oleh seluruh elemen masyarakat agar menghasilkan pilkada yang bermartabat dan melahirkan pemimpin yang amanah sikap apatis rakyat di atas akan berdampak pada semkin maraknya praktek-praktek oknum yang kurang bertanggung jawab (baca: money politic). Tentunya tidak ada seseorang yang bertindak tanpa dimobilisasi. Akan tetapi pertanyaannya mobilisasi seperti apa? Jika mobilisasi sekedar memberi penyadaran terhadap pentingnya partispasi dan pendidikan politik tentunya dalam batas-batas yang wajar. Mobilisasi yang dimaksud yakni berupa insentif uang dan sejenisnya.
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, toleransi pemilih terhadap politik uang cukup tinggi. "Sebanyak 41,5 persen pemilih menilai politik uang sebagai suatu kewajaran dan hanya 57,9 persen yang menilai politik uang tak bisa diterima. Sementara itu, sekira 28,7 persen responden menyatakan akan memilih calon yang memberi uang. "10,3 responden akan memilih calon yang memberi uang paling banyak,".
Direktur Eksekutif Indikator politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, menyebutkan, salah satu faktor yang menyebabkan politik uang masih digemari masyarakat Indonesia, karena tingkat pendidikan yang rendah. "Faktor yang sangat berkaitan dengan sikap terhadap politik uang adalah tingkat pendidikan dan pendapatan," ujarnya.
Partai politik seakan mempersubur sikap apatis masyarkat. Sederetan anggota partai  politik yang menjadi tersangka korupsi menjadi salah atu alasan. Perilaku parpol yang terkesan kurang konsisten juga menumbuhkan semakin menipisnya kepercayaan masayakat terhadap pemerintah dan pada akhirnya berdampak pada pilihan golput. Perilaku masyarakat  ini terjadi karena akumulasi kekecewaan terhadap partai politik.
Ketidak konsistenan partai politik menjadi salah satu yang paling berpengaruh terhadap menurunnya pasrtispasi masyarakat pada saat pemilu. Partai politik seakan menjadi biang keladi dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh negara bangsa (baca: korupsi). Konsep Rubah Macheavelli dimana perilaku cenderung berubah dan seakan tergantung pada kepentingan sesaat menjadi gambaran perilaku partai politik dewasa ini.
Negara kaya tentunya membutuhkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai kemampuan sepadan dengan luas wilayah Indonesia. Negarawan yang dibutuhkan juga harus mempunyai sikap berani, sehingga dia akan menjadi garda terdepan ketika bangsanya dilecehakan dan dipermalukan dimuka umum. Masayarakat tidak seharusnya menutup mata terhadap politik apalagi bersikap tidak acuh yang ditandai dengan tidak memberikan suaranya ketika pemilu.
Kesadaran untuk berpartispasi akan membantu negara bangsa keluar dari berbagai problem yang seakan tidak berkesudahan. Partispasi rakyat menemukan Momentumnya pada Pilkada serentak, pilpres dan pemilu 2019. Mumentum tersebut juga memberi peluang untuk keluar dari kemelut bangsa ini. sehingga partispasi rakyat dan pilihannya menjadi penentu arah negara bangsa selanjutnya.
Pengawasan Partisipatif
Pada Juni 2019 Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), mengumumkan hasil pengawasan terhadapat penyelenggara Pemilu serentak 2019. Sedikitnya terdapat 25 catatan penting tentang lemahnya penyelenggara pemilu sehingga banyak di temukan TPS harus menjalankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) maupuan pemilihan suara Susulan. Di Kota Tangerang saja Bawaslu Kota Tangerang menemukan hasil pengawasan sebanyak 22 TPS yang di PSU di enam kecamatan, yakni Kecamatan Benda, Cipondoh, Jatiuwung, Cibodas, Karawaci, Larangan. Belum lagi temuan banyaknya peagai negri sipil yang tidak netral dalam komposisinya sebagai abdi negara yang di haruskan untuk netral.
Kita mengerti bagaimana sibuknya penyelenggara pilkada (KPU) baik di kabupaten, kota, provinsi dan pusat dalam menyiapkan semua tahapan pilkada langsung. Kita juga mengerti bagaiamana masyarakat yang dalam hal ini memiliki hak memilih, tentu saja juga menyita waktu untuk bertemu dan mendengarkan ceramah dari para pasangan calon maupun tim sukesnya. Demikian juga kita mengerti bagaimana aparat keamanan dalam menyiapkan pengamanan prima agara pilkada langsung itu berjalanan dengan tertib dan aman.
Belum lagi mengenai konflik yang terjadi setelah pembacaan hasil pilkada. Mahfud MD, ketika masih memimpin Mahkamah Konstitusi, menangani 396 gugatan sengketa pilkada sepanjang 5 tahun. Jumlah tersebut, menurutnya, mencapai 80 persen dari seluruh pilkada di Indoneisa. Sebagai contoh, pada tahun 2012, sebanyak 77 daerah melaksanakan pilkada (saat itu namanya pemilukada) yang terdiri atas 6 provinsi, 18 kota, dan 53 kabupaten di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sengketa yang diajukan ke MK berasal dari 4 provinsi, 12 kota, dan 43 kabupaten. Totalnya berjumlah 59 daerah atau 76,62 persen pilkada yang di sengketakan ke MK. Menurut Mahfud MD, hamper 100 persen pilkada di Indoneisa bermasalah (walaupaun tidak semua berperkara di MK).
Harapan
Melalui pilkada serentak, suksesi kepemimpinan lokal berada dalam siklus yang tertib dan tertata rapi. Melalui pilkada serentak, kita dapat mengurangi aktivitas politik warga Negara, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang. Pemerintah daerah akan lebih berkonsentrasi pada implementasi program-program pembangunan di wilayah masing-masing. Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota juga akan lebih fokus merealisasikan janji-janji kampanye, sehingga tidak lagi berpikir mengenai pelaksanaan pilkada yang tidak kunjung selesai.
Dengan demikian, pilkada serentak akan membangun budaya politik baru dalam demokrasi Indonesia. Pilkada serentak menjadi eksperimentasi dari budaya politik baru dalam bentuk kebebasan yang beradab, sehingga proses pelaksanaan sampai penentuan hasil akan berlangsung secara berdab pula.
Tulisan ini di muat di Media BantenExpres.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOA PEMBUKAAN JAMBORE PENDAMPING DESA SE - PROVINSI BANTEN

SAMBUTAN KETUA DPD KNPI KABUPATEN SERANG PELANTIKAN PENGURUS DPD KNPI KAB SERANG PERIODE 2015-2018

Contoh Teks Doa Sumpah Jabatan PPS