Mengembangkan Akhlak Publik Melalui Demokrasi

 Minggu, 13 Jan 2019 | 14:37 WIB -  Suara Pembaca
Oleh: Odih Hasan
Penulis Pengurus ICMI Banten
Walaupaun mayoritas penduduk Indonesia beragama islam, namun ditinjau dari segi kebudayaan, Indonesia adalah sebuah masyarakat yang multikultural dan plural. Indonesia juga merupakan sebuah kesatuan geologi kebudayaan yang terdiri dari berbagai lapisan pengaruh sejarah persebaran agama-agama besar. Menurut M. Dawam Rahardjo, berkembangnya paham sektarianisme dan fundamentalisme agama bertentangan dengan kodrat Indonesia yang sekuler dan pluralis. Sektarianisme dan fundamentalisme muncul dari sikap keberagaman yang hanya menitik-beratkan pada akidah (creed) dan ibadah (cult). Untuk menghilangkan fanatisme dan eksklusivisme yang ditimbulkan, pembaharuan keagamaan seharusnya ditekan pada pengembangan etika dan moralitas (code), serta kebudayaan (culture) dan peradaban (civilization).
Penampilan agama dalam kehidupan public menjadi persoalan besar saat ini. Tapi bagi penulis solusinya bukanlah pada bagaimana merumuskan kembali peran agama, atau bagaimana seharusnya agama itu ditafsirkan. Penulis khawatir, kalau kita menggunakan jalan pikiran seperti ini, akhirnya kita hanya melakukan wishful thinking saja. Selain itu, cara seperti itu sudah dilakukan orang sejak berabad-abad yang lalu. Bahkan mungkin sejak adanya manusia rasional.
Singkatnya, taruhlah kita berhasil membuat suatu bentuk tafsir atas agama, apakah orang lain diluar kita mau mengikutinya ? saya yakin, tidak. Karena selalu saja ada kelompok-kelompok yang punya cara menafsirkan agama menurut kemauannya sendiri. Sebagai contoh, mereka yang menghendaki agama menjadi dasar Negara, sampai kapanpun kita akan selalu akan menghadapi kelompok-kelompok seperti ini.
Di zaman kekhalifahan, Khalifah keempat, Ali Bin abi Thalib dibunuh orang dari kelompok Khawarij, ‘’Mbahnya’’ fundamentalisme. Kelompok ini menganggap pandangannya sendiri yang paling benar, dan menyatakan bahwa pandangan di luar mereka harus di basmi. Kalau sekarang ini ada kelompok-kelompok salafi wahabi yang menganggap pandangan merekalah yang paling benar dan kemudian menghakimi pandangan selainnya sesat, mereka ini sebenarnya  adalah Neo Khawarijisme. Orang-orang semacam ini akan terus menggap pandangannya sendiri saja yang benar.
Dalam sisitem Demokrasi kita bisa meyakinkan bahwa setiap orang punya hak yang sama untuk punya pendapat dan memperjuangkan pendapatnya. Maka kita tidak perlu khawatir kepada meraka yang ingin membuat Negara Islam. Prinsipnya adalah selama mereka melakukan itu dengan cara-cara demokratis, tidak mempromosikan kekerasan, itu hak mereka. Biarkan saja. Lagi pula, belum tentu pendapat mereka bisa menerima Demokrasi seperti Hizbut tahrir yang sampai saat ini masih tabu dengan Demokrasi.
System demokrasi semacam itu penting dikembangkan. Lalu dengan berbagaimacam cara system itu harus mampu mengembangkan akhlak bersama. Akhlak bersama ini harus bisa meyakinkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk punya pendapat apapun, tidak peduli mereka itu fundamentalis atau neoliberalisme, atau apa saja. Tentu saja perlu waktu dan proses yang amat panjang.
Plato, yang menyampaikan gagasan demokrasi, bahkan membagi manusia menjadi tiga: manusia emas, manusia perak, dan manusia perunggu. Sementara, di era awal Islam, tidak ada diskriminasi untuk memilih. Sepanjang mereka golongan umat, maka mereka berhak memilih pemimpin.
Jalan Panjang Demokrasi
Setiap rezim pemerintah selalu berbeda dalam hal kebijakan  pengejawantahan Demokrasi. Hal ini dapat diketahui secara baik dari zaman Orde Lama Soekarno, Orde Baru Soeharto, maupun Reformasi era Habibie dan pasca-Reformasi Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo saat ini. Pada pemerintahan Orde Baru terdapat dua produk undang-undang yang terkait langsung dengan sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tata acara pemilihan kepala daerah. diantaranya undang-undang tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1975 tentang Pemerintahan Desa. Sejak itu tidak pernah dilakukan amandemen sama sekali sampai jatuhnya Soeharto pada 1998. Ketika Habibie menggantikan Soeharto, lahirlah UU baru untuk menggantikan UU lama yang dipandang tidak demokratis dan tidak cocok lagi dengan era Reformasi tersebut, yakni UU NO. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Perkembangan selanjutnya, UU No. 32 tahun 2004 lahir di era Megawati. UU ini menjadi rujukan dan payung hukum dalam pemilihan kepala daerah secara langsung sebelum akhirnya di gantikan oleh UU No. 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 1 tahun 2014 –pun mengalami perubahan yang kemudian di gantikan dengan menjadi UU No .1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota. Tahapan selanjutnyapun terjadi pembahasan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga lahirlah UU No. 8 Tahun 2015 yang mengatur mengenai mekanisme demokrasi dan suksesi kepemimpinan politik lokal yang di selenggarakan lewat pilkada langsung dan serentak. (Puncaknya Pengesahan UU No 7 tahun 2017 yang merupakan penggabungan sekaligus penyempurna dari tiga UU sekaligus yakni UU Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi , kabupaten/Kota).
Dalam suasana mendebarkan menjelang pesta Demokrasi 2019 april mendatang, ada baiknya mengaca diri. Setiap pemilu tiba mestinya menjadi momen perhitungan, apakah perjalanan demokrasi mengalami gerak maju atau mundur.
Kemajuan konsolidasi demokrasi bisa diukur dari proses ”pendalaman” dan ”perluasan”. Demokrasi mengalami pendalaman jika terdapat perbaikan kualitatif dalam institusi elektoral, performa partai dan budaya politik, yang memperkuat legitimasi politik serta menjadikan demokrasi only game in town.Demokrasi mengalami perluasan jika membawa perbaikan kualitatif dalam kehidupan rakyat, yang meningkatkan kepuasan rakyat pada demokrasi.
Dalam proses pendalaman ini, Indonesia memiliki titik berangkat yang positif. Seperti dikatakan Rustow, kesatuan nasional harus mendahului fase-fase lain dari demokratisasi; diindikasikan oleh adanya sejumlah besar warga negara yang tidak memiliki keraguan untuk bertaut pada komunitas politik kebangsaan.
Meski di beberapa elemen ada riak gerak memisah, bayangan komunitas politik keindonesiaan masih hegemonik menundukkan bayangan politik etno-religius. Hal itu terbukti dari memudarnya efektivitas partai politik yang melulu mengandalkan perbedaan simbol keagamaan.
Solidaritas kebangsaan ini diperkuat oleh kemajuan civic culture; utamanya didorong kesadaran keagamaan yang menjunjung tinggi toleransi, saling menghormati, serta kepercayaan pada sesama warga negara tanpa memandang latar primordialnya. Bantalan vital ini akan semakin kokoh jika diperkuat pengembangan civic education yang dapat menambah wawasan masyarakat tentang prinsip-prinsip demokrasi dan keadaban publik.
Memudarnya ikatan ideologis dan kepercayaan pada tokoh politik tradisional, bersamaan merebaknya nilai-nilai pragmatis, juga ada sisi positifnya. Banyak orang mulai berani mengambil pilihan politik sendiri, yang bisa memperantarai konsepsi kewargaan dan penghormatan pada otoritas legal-rasional. Selain itu, nilai-nilai pragmatis juga memudahkan kompromi dan konsensus yang merupakan jantung demokrasi.
Meski demikian, proses pendalaman ini tertawan oleh kelemahan dalam institutional crafting. Dalam institusi elektoral, wacana publik kian kencang meragukan kompetensi dan imparsialitas lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu. Keraguan ini harus dijawab oleh KPU dan Bawaslu lewat pengerahan daya dan integritas untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil (jurdil) dalam tenggat yang tersisa. Tanpa itu, keraguan bisa merongrong legitimasi demokrasi yang bisa mengarah pada defective democracy.
Persoalan kompetensi dan imparsialitas lembaga pemilihan ini bertautan dengan intensitas politisasi yang mengarah pada pelipatgandaan partai politik dan calon anggota legislatif. Inkonsistensi dalam institusi pemilihan membawa gerak mundur dalam usaha penyederhanaan partai politik. Dengan kebanyakan partai gagal mengemban fungsinya, multiplikasi partai hanya melambungkan biaya kekuasaan seraya menipiskan tingkat kepercayaan publik pada politik.
Dengan kelambanan proses pendalaman, proses perluasan demokrasi masih terabaikan. Padahal, keberlangsungan demokrasi juga bergantung pada kesanggupannya memenuhi cita-cita persemakmuran bersama.
Harapan Publik
Demokrasi yang sehat menuntut kesetaraan politik lebih besar, meniscayakan adanya kebijakan yang kuat dan sistematik untuk mempromosikan kesetaraan sosial-ekonomi. Itu berarti, kualitas demokrasi bergantung pada demokrasi sosial-ekonomi, melalui kesinambungan kebijakan perlindungan sosial dan kekeluargaan.
Dibangunkan oleh krisis global, ada arus kesadaran baru di kalangan partai-partai properubahan untuk memperjuangkan agenda yang diungkapkan Joseph Stiglitz sebagai ”Turn Left for Sustainable Growth”. Bahwa pertumbuhan tidak bisa diperdagangkan (trade-off) dengan ketidaksetaraan karena Indonesia membuktikan sendiri dalam 10 tahun terakhir sebagai negara dengan tingkat pertumbuhan orang-orang terkaya tercepat di dunia, tetapi angka kemiskinan pun terus membubung. Pertumbuhan harus seiring dengan pemerataan/kesetaraan, bukan melalui proteksionisme ekonomi, tetapi melalui proteksi sosial seiring dengan mandat konstitusi (utamanya Pasal 27, 31, 33, dan 34).
Tetapi penting diingat, apa pun agendanya, usaha memperjuangkan perluasan demokrasi meniscayakan pemerintahan yang akuntabel. Perlu dihindari fenomena delegative democracy; ketika orang yang terpilih memimpin pemerintahan merasa diberi cek kosong untuk melakukan apa pun tanpa akuntabilitas kepada siapa pun. Untuk itu, perlu diperkuat kontrol secara horizontal dan vertikal.
Secara horizontal melalui mekanisme saling kontrol antarlembaga kenegaraan, yang efektivitasnya ditentukan oleh institutional crafting dalam proses pendalaman demokrasi. Secara vertikal melibatkan peran kontrol masyarakat sipil yang efektivitasnya ditentukan oleh perluasan demokrasi.
Kunci masuk ke arah pendalaman dan peluasan demokrasi adalah pemilu yang berkualitas. Terlalu mahal taruhannya jika pemilu dihadapi dengan keisengan dan kelicikan yang bisa membawa demokrasi ke jalan buntu.
Dengan segala kelemahannya, marilah gunakan akhlak publik dan hak pilih secara bertanggung jawab. Bagi yang tidak suka pemilu dan Demokrasi, sikap Winston Churchill bisa ditiru, ”Aku sesungguhnya tidak suka pemilu, tetapi lewat berbagai pengalaman mengikutinya aku belajar mengetahui dan menghormati orang-orang di kepulauan ini. Mereka baik, dan lagi-lagi baik.”

tulisan ini di muat di Medoa Inilah banten.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOA PEMBUKAAN JAMBORE PENDAMPING DESA SE - PROVINSI BANTEN

SAMBUTAN KETUA DPD KNPI KABUPATEN SERANG PELANTIKAN PENGURUS DPD KNPI KAB SERANG PERIODE 2015-2018

Contoh Teks Doa Sumpah Jabatan PPS