PIAGAM MADINAH

PIAGAM MADINAH: Negara Demokratis ala Rasulullah



Secara argu-mentatif telah dapat dikatakan, piagam madinah adalah naskah tertulis pertama yang mengako-modasi hak - hak dasar atau hak asasi manusia terutama dalam kebebasan memilih agama.

Politik kenegaraan era kini nampaknya sudah mendapat stigma buruk dari berbagai kalangan. Utamanya masyarakat Indonesia, kecenderungan pandangan terhadap politik mengarah kepada hal – hal yang sifatnya negatif. Hal ini menjadi wajar manakala praktek – praktek Politik era modern cenderung bercorak kapitalistis dan individualis.
Orientasi pemikiran ini semakin jelas terlihat. Bahkan sebagian diantara masyarakat menganggap bahwa lumrah jika politik dibumbui hal – hal semacam itu. Hal ini yang perlahan tapi pasti menggiring pola pikir seseorang kepada kecenderungan bersikap sekuler.
Masyarakat cenderung memisahkan urusan agama dan politik. Terutama Islam, umat Islam di Indonesia (meski sebagian tidak) mayoritas tabu mentransformasi ideologi Islam dengan prinsip politik. Islam hanya dimaknai sebagai urusan spiritual, sementara negara adalah permasalahan diluar kendali Islam.
Prinsip ini yang kemudian terus bergulir hingga akhirnya hablum minannas hanya dimaknai sebatas hubungan antar tetangga dan kerabat dekat saja. Padahal pandangan seperti ini yang membuat prinsip Islam justru tidak hidup dalam masyarakat.
Dalam era ini sudah tidak ada lagi produk politik Islam yang menjadi jalan tengah kesemrawutan kondisi kenegaraan bangsa. Belum lagi kalau kita melihat kondisi politik global yang didominasi negara – negara sekuler-kapitalis (Amerika misalnya). Hal ini yang membuat kondisi global pada saat ini malah kembali pada masa – masa kelam.
Padahal, jika kita lakukan flashback pada masa – masa kejayaan politik Islam, kita sesungguhnya akan menemukan prinsip – prinsip siyasah (politik Islam) yang dijadikan prinsip fundamental politik era modern. Prinsip – prinsip ini tentunya menjadi prinsip yang tidak dipertentangkan lagi. Berbeda dengan prinsip – prinsip politik era renaisanceatau aufklarung yang sifatnya masih debateble (bisa disangkal).
Piagam Madinah merupakan suatu nama yang diatributkan pada perjanjian tertulis yang disepakati antara Rasullullah SAW sebagai pemimpin besar umat Islam, yang saat itu baru saja tiba di Madinah (Yatsrib), dengan para petinggi kaum Yahudi yang faktualnya merupakan penduduk mayoritas disana disamping berbagai macam aliran aqidah lain yang minoritas. Kurang lebih, demikianlah Piagam Madinah kala itu, sebuah perjanjian yang memiliki arti dan peranan besar bagi kelangsungan hidup Umat Islam yang baru akan memulai babak baru fase perjuangan mereka.
Perjanjian tersebut diantaranya mengatur bagaimana seharusnya sebuah komunitas yang satu dalam suatu wadah yang bernama Yatsrib dapat menyikapi berbagai perbedaan yang mereka miliki, dan kemudian bersinergi secara harmonis dan konstruktif dalam menjaga keamanan, kestabilan serta tentunya kemakmuran negeri Yatsrib.
Diantara perbedaan yang sangat kentara adalah dalam hal aqidah atau keyakinan, sesuatu yang sampai sekarang ini oleh sebagian kalangan masih dianggap sebagai akar berbagai permasalahan sosial yang terjadi di pelosok dunia,Piagam Madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan.
Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama.
Piagam Madinah (bahasa Arab: صحیفة المدینهshahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622.

Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut Ummah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOA PEMBUKAAN JAMBORE PENDAMPING DESA SE - PROVINSI BANTEN

SAMBUTAN KETUA DPD KNPI KABUPATEN SERANG PELANTIKAN PENGURUS DPD KNPI KAB SERANG PERIODE 2015-2018

Contoh Teks Doa Sumpah Jabatan PPS