URGENSI PERDA ZAKAT



Membayar zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam
(rukun Islam) yangdiperintahkan kepada kaum muslimin untuk melaksanakannya disamping sholat, puasa, danhaji. Zakat menjadi sangat istimewa kedudukannya karena berkaitan dengan harta benda danpengelolaannya, sehingga apabila didayagunakan dan diberdayakan dengan cara yang tepatdan benar akan mampu membantu menghapus kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat. Begitu penting kedudukannya dalam Islam, sehingga zakat dan sholat dijadikanoleh Al-Qur’an sebagai lambang yang mewakili keseluruhan ajaran Islam. Dengan kata lainseseorang sudah dianggap memenuhi syarat minimal sebagai seorang muslim apabila sudahmelaksanakan sholat dan membayar zakat. Lihat Q. S. At-Taubah (9): 11, “Apabila mereka(kaum musyrikin bertaubat), mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka mereka adalahsaudara-saudara kamu seagama.”Banyak ayat Al-Qur’an yang menggandengkan perintah untuk mendirikan sholat,mengerjakan puasa, yang kemudian harus disempurnakan dengan membayar zakat ataubersedekah. Begitu juga ketika seseorang sudah menyelesaikan haji, disunatkan (dianjurkan)untuk bersedekah dengan memotong hewan kurban.

Hal tersebut cukup sebagai bukti atau penegasan bahwa dalam Islam setiap ibadah (kesalehan ritual) selalu memiliki korelasi positif dengan amal saleh yang berdimensi kemanusiaan (kesalehan sosial). Atau dalam ungkapanlain iman itu harus dibuktikan dengan amal saleh/berakhlak mulia kepada sesama manusia.Rasulullah saw bersabda, “Sesempurnanya iman seseorang adalah yang paling baik akhlaknya (paling banyak beramal saleh dan berbuat baik).Dibandingkan dengan perintah sholat, puasa, ataupun haji yang bersifat potensialkarena tidak langsung dilihat manfaatnya bagi orang lain, membayar zakat adalah bersifat


fungsional karena memberikan manfaat langsung kepada orang lain. Harta atau barang yangdizakatkan bisa langsung dimanfaatkan oleh yang menerimanya
(mustahiquz zakah/asnaf).

Menunaikan zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan baik dengan kerelaanataupun dengan terpaksa. Karena menurut ajaran Islam, seluruh alam semesta dan isinyaadalah kepunyaan Allah swt, termasuk harta benda yang dimiliki. Kepemilikan manusiabersifat hak guna pakai bukan hak milik penuh. Seseorang yang memiliki harta benda, danbagi yang beruntung jumlahnya bisa berlimpah ruah, pada hakikatnya hanya menerima titipansebagai amanat Allah untuk disalurkan, dibelanjakan sesuai kehendak Yang Maha Memiliki.Oleh sebab itu zakat dapat diambil secara paksa dari pemilik harta yang sudah memenuhisyarat membayarnya. Lihat Q. S. At-Taubah (9): 103, “Ambillah sodaqoh/zakat dari hartamilik mereka, guna membersihkan mereka (dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadapharta) dan mensucikan mereka (dengan menyuburkan sifat-sifat kebaikan), dan berdoalahuntuk mereka”. Betapa besarnya kejahatan atau kesalahan bagi pengingkar zakat tersebutsampai Khalifah Abu Bakar Shiddiq r. a. pernah memerangi golongan ini, meskipun merekamelaksanakan sholat.

Hikmah Zakat

Di dalam pelaksanaan kewajiban membayar zakat terkandung hikmah dan manfaatyang sangat banyak, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat
(muzakki), penerimanya (mustahiq),

harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakatkeseluruhan.
Diantaranya seperti yang dikemukakan oleh Hafidhuddin (2002), yaitu:
(1).Sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat yang telah diterima dari Allah swt, menumbuhkanakhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus,materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan danmengembangkan harta yang dimiliki.
(2). Menolong, membantu, dan membina mustahiqterutama fakir miskin ke arah kehidupan lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah dengan tenang kepadaAllah swt, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki yangmungkin timbul di kalangan mereka terhadap orang kaya. Zakat bukanlah sekedar memenuhikebutuhan para mustahiq, terutama fakir miskin yang bersifat konsumtif, habis dipakai dalamwaktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada golongan ini,dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kemiskinan mereka.
(3). Sebagaipilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang yang kaya yang berkecukupan hidupnya danpara mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah (termasuk asnaf  fi sabilillah), yang karena kesibukannya tersebut tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Disamping itu zakat juga merupakan salah satu bentuk konkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaranIslam.
(4). Manusia memiliki keadaan dan status sosial ekonomi yang berbeda-beda. Denganadanya perbedaan tersebut terjadilah interaksi, kerjasama, dan saling membutuhkan. Yangkuat menolong yang lemah, yang kaya menolong yang miskin. Dengan membayar zakatberarti turut memupuk dan memperkuat rasa persaudaraan dan kesetiakawanan sosial antarasesama.
(5). Sebagai salah satu sarana untuk membantu mencegah terjadi dan merebaknyakejahatan, pencurian, perampokan, dan sebagainya. Dengan berkurangnya kemiskinan danpengangguran, akan turut mengurangi tindak kriminal serta bentuk kejahatan lain.
(6). Zakat(badan atau lembaga amil zakat) adalah sebuah institusi yang bisa memainkan peran danfungsi sebagai pendorong/penggerak perekonomian ekonomi kecil dan menengah. Zakatyang diberikan bisa berupa zakat produktif, misalnya untuk dikembangkan melaluiperdagangan, perkebunan, peternakan, dan sebagainya.
(7). Zakat dapat menjadi salah satusumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki oleh umatIslam seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, sakaligus sebagai saranapengembangan kwalitas sumber daya manusia (yang bisa dialokasikan ke dalam asnaf fakir

Perlunya Perda tentang Zakat

Pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan komitmen dan perhatian serius terhadappengelolaan zakat dengan mengeluarkan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat (UU no.38/1999) yang tujuannya ada tiga, yaitu:

1.    Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengantuntunan agama.

2. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata-pranata keagamaan dalam upaya mewujudkankesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

3.    Meningkatnya hasil dan daya guna zakat.Tidak cukup sampai di situ, agar lebih jelas dan terarah dalam penyelenggaraannyamaka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 581/1999 tentangPelaksanaan Undang Undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

Kemudian ada juga Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji No. D/291/2000tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Keputusan Menteri Agama No. 581/1999tersebut kemudian dicabut dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama No. 373/2005 tentangpengelolaan zakat.Tidak dapat dipungkiri bahwa potensi zakat yang dapat dikutip dari umat IslamIndonesia sangatlah besar dengan memperhatikan beberapa faktor yang cukup mudahdiamati. Paling tidak kita dapat menyaksikan jemaah haji asal Indonesia yang dikirim keArab Saudi adalah yang terbesar di dunia dan jumlahnya cenderung meningkat setiap tahun.Dan masih banyak lagi calon yang terdaftar dalam waiting list (daftar tunggu) yang bersiapsedia unuk menunaikan ibadah haji meskipun harus menunggu untuk dua atau tiga tahun kedepan. Besarnya jumlah umat Islam yang lebih dari 90% penduduk Indonesia tersebutmerupakan potensi yang sangat besar dalam menambah penerimaan zakat.

Bukan hanya dari sisi jumlah penduduk muslim yang besar, dari sisi sumber-sumberpendapatan yang wajib dizakatkan juga cukup banyak bidang-bidang usaha yang belumterinventarisasi di era modernisasi dan globalisasi sekarang ini. Beberapa contoh sektorekonomi sebagai harta wajib zakat adalah zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-suratberharga, zakat perdagangan mata uang, zakat hewan ternak yang diperdagangkan, zakatmadu dan produk hewani, zakat investasi properti, zakat asuransi syariah, zakat usahatanaman anggrek, sarang burung walet, ikan hias, penyewaan rumah, perhotelan, penginapan,penyewaan kendaraan, penambangan pasir, dan sebagainya. Termasuk ke dalam zakat profesiyaitu pekerjaan sebagai artis, pemain sinetron, penyanyi, presenter, motivator, pemilik rumahproduksi, produser, pelukis profesional, atlit profesional, dan masih banyak contoh lain.Semua harta atau sumber-sumber yang bernilai tersebut adalah termasuk benda wajib zakatmenurut kaidah ilmu fiqh, meskipun belum ada contohnya di zaman Nabi saw.Namun kelihatannya setakat ini pengelolaan zakat belum berjalan maksimal terutamadari segi pengumpulan, penentuan sumber-sumber yang wajib dizakatkan, carapendistribusian, dan pendayagunaannya. Apabila pelaksanaannya sudah berjalan efektif,tidaklah mustahil zakat akan ikut berkontribusi mengurangi kemiskinan dan meningkatkantaraf perekonomian masyarakat dalam rangka memajukan pembangunan nasional.Oleh karena itu diharapkan agar pemerintah beserta dewan perwakilan rakyat,khususnya penyelenggara pemerintahan di daerah berinisiatif membentuk/mengeluarkanPeraturan Pemerintah/Peraturan Daerah (PERDA) tentang pemberdayaan dan pendayagunaanzakat sebagai implementasi dan penjabaran dari UU No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat.Dengan adanya PERDA tersebut diharapkan pengelolaan zakat akan menjadi berdaya (powerful) dan memiliki kekuatan secara hukum (enforcement).

Dimana kalau kitabandingkan sangsi yang diberikan oleh norma agama hanya bersifat perasaanberdosa/bersalah karena mengingkari zakat dan sifatnya sangat subyektif. Misalnya seorang jutawan tidak merasa bersalah karena sudah membayar pajak kepada negara meskipun iatidak pernah membayar zakat (baik karena tidak berilmu ataupun karena sengaja melalaikan).

Tetapi dengan adanya norma hukum misalnya yang tercantum dalam butir-butir yangterdapat dalam Perda Zakat, sangsinya bersifat nyata seperti dengan menjatuhkan hukuman,baik penjara ataupun denda bagi para pengingkar zakat. Disamping itu sosialisai tentangzakat bisa dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan berbagai macam media sepertikhutbah, ceramah, majelis ta’lim, surat kabar, pamflet, baliho, iklan di media elektronik seperti TV dan radio, termasuk yang cukup efektif melalui portal website zakat. Denganmengaktifkan dan mengefektifkan Badan Amil Zakat/Lembaga Amil Zakat/Unit PengumpulZakat serta meningkatkan sumber daya manusia pengelola zakat akan memberdayakan danmendayagunakan zakat secara optimal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOA PEMBUKAAN JAMBORE PENDAMPING DESA SE - PROVINSI BANTEN

SAMBUTAN KETUA DPD KNPI KABUPATEN SERANG PELANTIKAN PENGURUS DPD KNPI KAB SERANG PERIODE 2015-2018

Contoh Teks Doa Sumpah Jabatan PPS