URGENSI PERDA ZAKAT
Membayar
zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam
(rukun
Islam) yangdiperintahkan kepada kaum muslimin untuk melaksanakannya disamping
sholat, puasa, danhaji. Zakat menjadi sangat istimewa kedudukannya karena
berkaitan dengan harta benda danpengelolaannya, sehingga apabila didayagunakan
dan diberdayakan dengan cara yang tepatdan benar akan mampu membantu menghapus
kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat. Begitu penting
kedudukannya dalam Islam, sehingga zakat dan sholat dijadikanoleh Al-Qur’an
sebagai lambang yang mewakili keseluruhan ajaran Islam. Dengan kata lainseseorang
sudah dianggap memenuhi syarat minimal sebagai seorang muslim apabila
sudahmelaksanakan sholat dan membayar zakat. Lihat Q. S. At-Taubah (9): 11,
“Apabila mereka(kaum musyrikin bertaubat), mendirikan sholat dan menunaikan
zakat, maka mereka adalahsaudara-saudara kamu seagama.”Banyak ayat Al-Qur’an
yang menggandengkan perintah untuk mendirikan sholat,mengerjakan puasa, yang
kemudian harus disempurnakan dengan membayar zakat ataubersedekah. Begitu juga
ketika seseorang sudah menyelesaikan haji, disunatkan (dianjurkan)untuk
bersedekah dengan memotong hewan kurban.
Hal tersebut
cukup sebagai bukti atau penegasan bahwa dalam Islam setiap ibadah (kesalehan
ritual) selalu memiliki korelasi positif dengan amal saleh yang
berdimensi kemanusiaan (kesalehan sosial). Atau dalam ungkapanlain iman itu
harus dibuktikan dengan amal saleh/berakhlak mulia kepada sesama
manusia.Rasulullah saw bersabda, “Sesempurnanya iman seseorang adalah yang
paling baik akhlaknya (paling banyak beramal saleh dan berbuat baik).Dibandingkan
dengan perintah sholat, puasa, ataupun haji yang bersifat potensialkarena tidak
langsung dilihat manfaatnya bagi orang lain, membayar zakat adalah bersifat
fungsional
karena memberikan manfaat langsung kepada orang lain. Harta atau barang yangdizakatkan
bisa langsung dimanfaatkan oleh yang menerimanya
(mustahiquz
zakah/asnaf).
Menunaikan
zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan baik dengan kerelaanataupun
dengan terpaksa. Karena menurut ajaran Islam, seluruh alam semesta dan
isinyaadalah kepunyaan Allah swt, termasuk harta benda yang dimiliki.
Kepemilikan manusiabersifat hak guna pakai bukan hak milik penuh. Seseorang
yang memiliki harta benda, danbagi yang beruntung jumlahnya bisa berlimpah
ruah, pada hakikatnya hanya menerima titipansebagai amanat Allah untuk
disalurkan, dibelanjakan sesuai kehendak Yang Maha Memiliki.Oleh sebab itu
zakat dapat diambil secara paksa dari pemilik harta yang sudah memenuhisyarat
membayarnya. Lihat Q. S. At-Taubah (9): 103, “Ambillah sodaqoh/zakat dari
hartamilik mereka, guna membersihkan mereka (dari sifat kikir dan cinta
berlebihan terhadapharta) dan mensucikan mereka (dengan menyuburkan sifat-sifat
kebaikan), dan berdoalahuntuk mereka”. Betapa besarnya kejahatan atau kesalahan
bagi pengingkar zakat tersebutsampai Khalifah Abu Bakar Shiddiq r. a. pernah
memerangi golongan ini, meskipun merekamelaksanakan sholat.
Hikmah Zakat
Di dalam
pelaksanaan kewajiban membayar zakat terkandung hikmah dan manfaatyang sangat
banyak, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat
(muzakki), penerimanya
(mustahiq),
harta yang dikeluarkan zakatnya,
maupun bagi masyarakatkeseluruhan.
Diantaranya seperti yang dikemukakan
oleh Hafidhuddin (2002), yaitu:
(1).Sebagai bentuk kesyukuran atas
nikmat yang telah diterima dari Allah swt, menumbuhkanakhlak mulia dengan rasa
kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus,materialistis,
menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan danmengembangkan harta
yang dimiliki.
(2). Menolong, membantu, dan membina
mustahiqterutama fakir miskin ke arah kehidupan lebih baik dan lebih sejahtera,
sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah
dengan tenang kepadaAllah swt, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus
menghilangkan sifat iri, dengki yangmungkin timbul di kalangan mereka terhadap
orang kaya. Zakat bukanlah sekedar memenuhikebutuhan para mustahiq, terutama
fakir miskin yang bersifat konsumtif, habis dipakai dalamwaktu sesaat,
akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada golongan ini,dengan
cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kemiskinan mereka.
(3). Sebagaipilar amal bersama (jama’i)
antara orang-orang yang kaya yang berkecukupan hidupnya danpara mujahid yang
seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah (termasuk
asnaf fi sabilillah), yang karena kesibukannya tersebut tidak
memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi
kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Disamping itu zakat juga
merupakan salah satu bentuk konkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh
ajaranIslam.
(4). Manusia memiliki keadaan dan
status sosial ekonomi yang berbeda-beda. Denganadanya perbedaan tersebut
terjadilah interaksi, kerjasama, dan saling membutuhkan. Yangkuat menolong yang
lemah, yang kaya menolong yang miskin. Dengan membayar zakatberarti turut
memupuk dan memperkuat rasa persaudaraan dan kesetiakawanan sosial
antarasesama.
(5). Sebagai salah satu sarana untuk
membantu mencegah terjadi dan merebaknyakejahatan, pencurian, perampokan, dan
sebagainya. Dengan berkurangnya kemiskinan danpengangguran, akan turut
mengurangi tindak kriminal serta bentuk kejahatan lain.
(6). Zakat(badan atau lembaga amil
zakat) adalah sebuah institusi yang bisa memainkan peran danfungsi sebagai
pendorong/penggerak perekonomian ekonomi kecil dan menengah. Zakatyang
diberikan bisa berupa zakat produktif, misalnya untuk dikembangkan
melaluiperdagangan, perkebunan, peternakan, dan sebagainya.
(7). Zakat dapat menjadi salah
satusumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki
oleh umatIslam seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi,
sakaligus sebagai saranapengembangan kwalitas sumber daya manusia (yang bisa
dialokasikan ke dalam asnaf fakir
Perlunya Perda tentang Zakat
Pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan komitmen dan
perhatian serius terhadappengelolaan zakat dengan mengeluarkan Undang-undang
tentang Pengelolaan Zakat (UU no.38/1999) yang tujuannya ada tiga, yaitu:
1. Meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengantuntunan agama.
2. Meningkatnya fungsi dan peranan pranata-pranata
keagamaan dalam upaya mewujudkankesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatnya hasil dan daya guna
zakat.Tidak cukup sampai di situ, agar lebih jelas dan terarah dalam
penyelenggaraannyamaka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia No. 581/1999 tentangPelaksanaan Undang Undang No. 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat.
Kemudian
ada juga Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji
No. D/291/2000tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Keputusan Menteri Agama
No. 581/1999tersebut kemudian dicabut dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama
No. 373/2005 tentangpengelolaan zakat.Tidak dapat dipungkiri bahwa potensi
zakat yang dapat dikutip dari umat IslamIndonesia sangatlah besar dengan
memperhatikan beberapa faktor yang cukup mudahdiamati. Paling tidak kita dapat
menyaksikan jemaah haji asal Indonesia yang dikirim keArab Saudi adalah yang
terbesar di dunia dan jumlahnya cenderung meningkat setiap tahun.Dan masih
banyak lagi calon yang terdaftar dalam waiting list (daftar tunggu) yang
bersiapsedia unuk menunaikan ibadah haji meskipun harus menunggu untuk dua atau
tiga tahun kedepan. Besarnya jumlah umat Islam yang lebih dari 90% penduduk
Indonesia tersebutmerupakan potensi yang sangat besar dalam menambah penerimaan
zakat.
Bukan hanya dari sisi jumlah penduduk muslim yang
besar, dari sisi sumber-sumberpendapatan yang wajib dizakatkan juga cukup
banyak bidang-bidang usaha yang belumterinventarisasi di era modernisasi dan
globalisasi sekarang ini. Beberapa contoh sektorekonomi sebagai harta wajib
zakat adalah zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-suratberharga, zakat
perdagangan mata uang, zakat hewan ternak yang diperdagangkan, zakatmadu dan
produk hewani, zakat investasi properti, zakat asuransi syariah, zakat
usahatanaman anggrek, sarang burung walet, ikan hias, penyewaan rumah,
perhotelan, penginapan,penyewaan kendaraan, penambangan pasir, dan sebagainya.
Termasuk ke dalam zakat profesiyaitu pekerjaan sebagai artis, pemain
sinetron, penyanyi, presenter, motivator, pemilik rumahproduksi, produser,
pelukis profesional, atlit profesional, dan masih banyak contoh lain.Semua
harta atau sumber-sumber yang bernilai tersebut adalah termasuk benda wajib
zakatmenurut kaidah ilmu fiqh, meskipun belum ada contohnya di zaman Nabi saw.Namun
kelihatannya setakat ini pengelolaan zakat belum berjalan maksimal terutamadari
segi pengumpulan, penentuan sumber-sumber yang wajib dizakatkan,
carapendistribusian, dan pendayagunaannya. Apabila pelaksanaannya sudah
berjalan efektif,tidaklah mustahil zakat akan ikut berkontribusi mengurangi
kemiskinan dan meningkatkantaraf perekonomian masyarakat dalam rangka memajukan
pembangunan nasional.Oleh karena itu diharapkan agar pemerintah beserta dewan
perwakilan rakyat,khususnya penyelenggara pemerintahan di daerah berinisiatif
membentuk/mengeluarkanPeraturan Pemerintah/Peraturan Daerah (PERDA) tentang
pemberdayaan dan pendayagunaanzakat sebagai implementasi dan penjabaran dari UU
No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat.Dengan adanya PERDA tersebut diharapkan
pengelolaan zakat akan menjadi berdaya (powerful) dan memiliki kekuatan secara
hukum (enforcement).
Dimana kalau
kitabandingkan sangsi yang diberikan oleh norma agama hanya bersifat
perasaanberdosa/bersalah karena mengingkari zakat dan sifatnya sangat
subyektif. Misalnya seorang jutawan tidak merasa bersalah karena sudah
membayar pajak kepada negara meskipun iatidak pernah membayar zakat (baik
karena tidak berilmu ataupun karena sengaja melalaikan).
Tetapi dengan
adanya norma hukum misalnya yang tercantum dalam butir-butir yangterdapat dalam
Perda Zakat, sangsinya bersifat nyata seperti dengan menjatuhkan hukuman,baik
penjara ataupun denda bagi para pengingkar zakat. Disamping itu sosialisai
tentangzakat bisa dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan berbagai macam
media sepertikhutbah, ceramah, majelis ta’lim, surat kabar, pamflet, baliho,
iklan di media elektronik seperti TV dan radio, termasuk yang cukup
efektif melalui portal website zakat. Denganmengaktifkan dan mengefektifkan
Badan Amil Zakat/Lembaga Amil Zakat/Unit PengumpulZakat serta meningkatkan
sumber daya manusia pengelola zakat akan memberdayakan danmendayagunakan zakat
secara optimal.
Komentar
Posting Komentar