PIAGAM MADINAH
PIAGAM MADINAH: Negara Demokratis
ala Rasulullah
Secara argu-mentatif telah dapat
dikatakan, piagam madinah adalah naskah tertulis pertama yang mengako-modasi
hak - hak dasar atau hak asasi manusia terutama dalam kebebasan memilih agama.
Politik kenegaraan era
kini nampaknya sudah mendapat stigma buruk dari berbagai kalangan. Utamanya
masyarakat Indonesia, kecenderungan pandangan terhadap politik mengarah kepada
hal – hal yang sifatnya negatif. Hal ini menjadi wajar manakala praktek –
praktek Politik era modern cenderung bercorak kapitalistis dan individualis.
Orientasi pemikiran
ini semakin jelas terlihat. Bahkan sebagian diantara masyarakat menganggap
bahwa lumrah jika politik dibumbui hal – hal semacam itu. Hal ini yang perlahan
tapi pasti menggiring pola pikir seseorang kepada kecenderungan bersikap
sekuler.
Masyarakat cenderung
memisahkan urusan agama dan politik. Terutama Islam, umat Islam di Indonesia
(meski sebagian tidak) mayoritas tabu mentransformasi ideologi Islam dengan
prinsip politik. Islam hanya dimaknai sebagai urusan spiritual, sementara
negara adalah permasalahan diluar kendali Islam.
Prinsip ini yang
kemudian terus bergulir hingga akhirnya hablum minannas hanya
dimaknai sebatas hubungan antar tetangga dan kerabat dekat saja. Padahal
pandangan seperti ini yang membuat prinsip Islam justru tidak hidup dalam
masyarakat.
Dalam era ini sudah
tidak ada lagi produk politik Islam yang menjadi jalan tengah kesemrawutan
kondisi kenegaraan bangsa. Belum lagi kalau kita melihat kondisi politik global
yang didominasi negara – negara sekuler-kapitalis (Amerika misalnya). Hal ini
yang membuat kondisi global pada saat ini malah kembali pada masa – masa kelam.
Padahal, jika kita
lakukan flashback pada masa – masa kejayaan politik Islam,
kita sesungguhnya akan menemukan prinsip – prinsip siyasah (politik Islam) yang
dijadikan prinsip fundamental politik era modern. Prinsip – prinsip ini
tentunya menjadi prinsip yang tidak dipertentangkan lagi. Berbeda dengan
prinsip – prinsip politik era renaisanceatau aufklarung yang
sifatnya masih debateble (bisa disangkal).
Piagam Madinah
merupakan suatu nama yang diatributkan pada perjanjian tertulis yang disepakati
antara Rasullullah SAW sebagai pemimpin besar umat Islam, yang saat itu baru
saja tiba di Madinah (Yatsrib), dengan para petinggi kaum Yahudi yang
faktualnya merupakan penduduk mayoritas disana disamping berbagai macam aliran
aqidah lain yang minoritas. Kurang lebih, demikianlah Piagam Madinah kala itu,
sebuah perjanjian yang memiliki arti dan peranan besar bagi kelangsungan hidup
Umat Islam yang baru akan memulai babak baru fase perjuangan mereka.
Perjanjian tersebut
diantaranya mengatur bagaimana seharusnya sebuah komunitas yang satu dalam
suatu wadah yang bernama Yatsrib dapat menyikapi berbagai perbedaan yang mereka
miliki, dan kemudian bersinergi secara harmonis dan konstruktif dalam menjaga
keamanan, kestabilan serta tentunya kemakmuran negeri Yatsrib.
Diantara perbedaan
yang sangat kentara adalah dalam hal aqidah atau keyakinan, sesuatu yang sampai
sekarang ini oleh sebagian kalangan masih dianggap sebagai akar berbagai
permasalahan sosial yang terjadi di pelosok dunia,Piagam Madinah adalah sebuah
loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan
dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang
berkepanjangan.
Bahkan piagam ini
secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang
dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya:
sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi
manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama.
Piagam Madinah
(bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul
madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah
sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu
perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting
di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622.
Dokumen tersebut
disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan
sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu
dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum
Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat
mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut Ummah.
Komentar
Posting Komentar